KEWENANGAN DKP PROPINSI BANTEN

BERDASARKAN UU NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

BAB II : PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 3

Wilayah Daerah Propinsi, sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

BAB IV : KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10 ayat (2)

Kewenangan daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud di pasal 3, meliputi :


BERDASARKAN PP NO.25 TAHUN 2000
TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM

BAB II
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI DAERAH OTONOM

  1. Penyediaan dukungan pengembangan perekayasaan teknologi perikanan serta sumberdaya perairan lainnya
  2. Pengendalian terhadap pelaksanaan pemberantasan penyakit ikan di darat
  3. Pengendalian eradikasi penyakit ikan di darat
  4. Penataan, pengendalian perairan diwilayah laut propinsi
    eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut kewenangan propinsi
    konservasi dan pengelolaan plasma nutfah spesifik lokasi serta suaka perikanan diwilayah laut kewenangan propinsi
  5. Pelayanan izin usaha pembudidayaan dan penangkapan ikan pada perairan laut diwilayah kewenangan propinsi
  6. Pengawasan pemanfaatan sumberdaya ikan diwilayah laut kewenangan propinsi.