December 28th, 2008 - Berita > Artikel > Aquakultur

BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR Oleh: S Huda

Kalau sudah cinta dan hobi, biasanya orang bisa berjam-berjam duduk didepan wadah tembus pandang atau di kolam pekarangan hanya untuk memperhatikan keindahan dan warna-warni serta goyang lenggak-lenggoknya.  Untuk mendapatkannya bahkan rela merogoh kocek jutaan sampai ratusan juta rupiah.  Binatang yang dimaksud adalah ikan hias air tawar.

Bisnis ikan hias memang memiliki prospek bisnis menggiurkan. Dengan modal yang tidak terlalu besar dan sedikit keterampilan membudidayakannya anda dijamin dapat potensial income dari bisnis ini. Pasarnya pun terbilang cukup mudah, terutama di kota – kota besar seperti : Tangerang, Serang dan Cilegon, serta beberapa kota besar lain di Jabodetabek.
Alasan yang dipilih mengapa ikan hias sebagai sumber penghasilan ? karena usaha budidaya ikan hias tidak membutuhkan lahan yang luas, memerlukan modal yang kecil dan dapat dilakukan oleh setiap anggota keluarga juga waktu yang relatif singkat. Jenis-jenis ikan tersebut antara lain jenis siklid, platis, lemon, cupang, black ghost, manvis, palmas, guppy, diskus, oscar dan masih banyak lagi lainnya dengan tingkat pembudidayaan secara tradisonal, semi intensif ataupun secara intensif dengan sarana dan prasarana yang beragam.
Untuk mendapatkan hasil budidaya ikan hias yang baik dapat dilakukan dengan selalu menjaga kualitas dan kuantitasnya.  Dalam menjaga kualitas dan kuantitas tidak terlepas dari cara budidaya ikan hias yang dilakukan.  Oleh karena itu dalam kegiatan budidaya ikan hias perlu diperhatikan beberapa hal  yaitu :

Wadah pemeliharaan
Budidaya ikan hias dapat menggunakan wadah dari berbagai jenis selama tidak bocor. Wadah budidaya yang sering digunakan untuk ikan hias adalah akuarium, kolam bak semen, kolam terpal/plastik, bak fiber glass dengan ukuran yang beragam.  Selain itu juga dapat dimanfaatkan barang-barang bekas yang tidak bocor dan dapat ditambal dengan ukuran dan diameter yang beragam ukurannya.  Wadah budidaya ikan sistem airnya ada yang mengalir dan ada yang tergenang.  Wadah pembudidayaan ikan hias ini terdiri dari wadah perawatan induk, pemijahan, penetasan telur, pendederan, pembesaran dan penampungan hasil.  Tetapi wadah yang digunakan tergantung dari jenis ikan dan yang utama adalah tergantung dari luas lahan dan modal yang dimiliki.

Lingkungan hidup ikan hias air tawar
Ikan hias mempunyai kemampuan hidup pada lingkungan yang beragam.  Lingkungan hidup ikan yang sangat mempengaruhi adalah air, suhu, derajat keasaman (PH), kesadahan air, kandungan oksigen terlarut dan kecerahan.  Untuk membudidayakan ikan hias haruslah sesuai dengan kondisi lingkungan air disekitar kita.  Lingkungan air yang ideal bagi ikan hias rata-rata adalah untuk suhu air 24 – 300C, PH 6-7, oksigen terlarut > 3 ppm dan kecerahan air 30 – 60 cm.
Sumber air untuk budidaya ikan hias antara lain berasal dari air tanah, air sungai dan air PAM.  Jenis-jenis air tersebut harus diendapkan dahulu minimal 12-24 jam sebelum dipakai agar kandungan oksigen terlarutnya cukup dan gas-gas yang lain hilang.
Untuk membuat PH yang sesuai dengan kehidupan ikan hias dapat dilakukan dengan memberikan kapur pertanian atau kapur bordo dengan dosis secukupnya bila terlalu asam/basa.
Kesadahan air menunjukkan kandungan mineral seperti kalsium, magnesium dan seng.    Tingginya kesadahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sekitar seperti jenis tanaman sekitar sumber air dan mikroorgnisme.   Kesadahan atau kekerasan air  yang ideal untuk budidaya ikan hias air tawar berkisar antara 70 – 100 HD
Kandungan nitrit dalam usaha budidaya ikan berasal dari sisa pakan, kotoran ikan, lumut, tanaman mati yang terdekomposisi dalam siklus nitrogen. Kandungan nitrit berpengaruh terhadap kesehatan yang berakibat pada pertumbuhan dan perkembangan ikan

Pakan
Pakan untuk ikan hias yang diberikan biasanya adalah pakan alami dan pakan buatan.  Jenis pakan alami yang biasa diberikan yaitu infusoria, kutu air, jentik nyamuk, cacing sutera, artemia, serangga, kodok, ikan hidup/mati. Sedangkan pakan buatan adalah pakan yang bahan dasarnya juga berasal dari pakan alami.  Pakan buatan umumnya berbentuk pellet yang kadar proteinnya dapat diatur sesuai kebutuhan pertumbuhan ikan.

Pemilihan Calon Indukan
Dalam pemijahan ikan hias diperlukan indukan ikan jantan dan betina. Induk yang akan digunakan harus mencukupi umur untuk dipijahkan dan sudah matang gonad (kelamin).  Untuk mengetahui tingkat kematangan gonad pada ikan hias dapat dilihat dari cirinya.  Ciri induk matang gonad untuk induk betina antara lain perut gendut ke arah genital dan  bila diraba terasa lembek serta halus, genital menonjol (membuka) dan bila diurut akan keluar beberapa telur.  Sedangkan induk jantan yang matang gonad dicirikan bila diurut kearah genital akan mengeluarkan cairan sperma.  Ikan hias akan mengalami matang gonad dan dapat dipijahkan pada umur 4 – 12 bulan tergantung jenis ikannya. Calon indukan kondisi badannya harus sehat, tidak terjangkit penyakit dan berasal dari keturunan (gen) yang baik dan bagus. Untuk  mendapatkan  calon indukan adalah dengan jalan membeli, diperoleh dari antar pembudidaya ikan hias, dari hobiis atau menghasilkannya sendiri.

Pemijahan
Pemijahan ikan untuk proses pembuahan telurnya ada yang berlangsung secara internal dan eksternal.  Ikan hias ada yang bertelur dan ada yang beranak.  Perlakuan proses pemijahan berbeda tergantung jenis ikannya.  Oleh karena itu harus disiapkan media, bahan, alat yang diperlukan dalam proses pemijahan.  Tidak semua ikan hias dapat melakukan pemijahan secara alami. Untuk membudidayakan ikan hias yang tidak bisa memijah secara alami dapat dilakukan dengan cara menyuntikkan hormon perangsang (induced spawning) agar bisa memijah baik secara alami atau melalui pengurutan (stripping).  Perlu diketahui untuk membudidayakan ikan hias sebaiknya hindari pemijahan satu keturunan (inbreeding).

Penetasan Telur
Telur akan menetas tergantung dari jenis ikannya.  Biasanya telur akan menetas setelah 24 jam menjadi larva.  Penetasan (inkubasi) telur dapat dilakukan di akuarium,kolam permanen, corong dan happa.  Dalam proses penetasan ada yang dilakukan dengan cara diangkat induk secara keseluruhan  atau ada yang induknya ditinggal salah satunya.  Proses penetasan telur ada yang memerlukan aerasi dan ada yang tidak.

Perawatan Larva hingga Pembesaran
Telur yang sudah menjadi larva akan mulai berenang kesana-kemari.  Larva ikan dapat ditempatkan dalam akuarium, hapa, kolam bak, bak plastik, fiber glass dan kolam tanah serta wadah lainnya.
Selama mulai menetas sampai umur ± seminggu larva tidak perlu diberi makan karena masih membawa cadangan makanan berupa kuning telur (yolksack).  Setelah seminggu sudah mulai diberikan makanan berupa infusoria, kutu air atau artemia, cacing sutera atau jenis makanan lainnya baik dari pakan alami atau buatan yang ukurannya lebih kecil dari mulut larva.  Setelah ikan berukuran benih dan mulai besar pakan yang diberikan berupa kutu air, jentik nyamuk, cacing sutera, serangga, kodok, ikan hidup/mati atau pellet.  Pemberian pakan yang umum dilakukan 2 kali sehari yaitu pagi dan sore.
Kepadatan penebaran benih ikan harus disesuaikan dengan luasan media budidaya, jangan terlalu padat atau terlalu jarang.  Bila terlalu padat menyebabkan pertumbuhan ikan lambat dan jika jarang tidak efisien penggunaan media budidaya (pemborosan).
Air yang menjadi tempat benih ikan hidup, akan mengalami penurunan kualitas yaitu air menjadi kotor akibat sisa makanan dan kotoran ikan.  Oleh karena itu diperlukan pembersihan air (penyiponan).  Caranya dengan membuka pipa pembuangan atau menyedotnya.  Air yang dibuang tidak semuanya, maksimal ¾ bagiannya.  Setelah itu diisi kembali dengan air yang sudah diendapkan sebelumnya jangan air baru. Makanya para pembudidaya harus memiliki tendon air agar dapat melakukan penyiponan kapan saja.  Frekuensi penyiponan air semakin sering semakin baik dan paling lambat sekali seminggu.
Ikan-ikan yang terawat akan mengalami pertumbuhan.  Pertumbuhan dan perkembanga ikan biasanya tidak seragam.  Ada yang besar lebih dahulu, normal dan ada yang bantet (kontet).  Untuk itu perlu dilakukan penyortiran dan pedederan ikan.  Ikan-ikan yang berukuran seragam dikelompokkan berdasarkan ukuran agar pertumbuhannya seragam.  Setelah dilakukan pendederan ini perlu dilakukan pendederan selanjutnya.  Antara anakan jantan dan betina harus disortir dan dipisahkan untuk menghindari pemijahan dini he….supaya pertuumbuhan ikan normal dan untuk menyiapkan calon indukan.
Lama proses pemeliharaan ikan hias sampai ikan siap jual tergantung  pada jenis ikannya.  Pada umur 1-2 bulan biasanya ikan sudah berukuran 1-2 inci. Jadi dapat diukur pertumbuhan ikan dan kapan ikan itu bisa dijual tergantung pada  jenis dan ukurannya. Ikan hias bisa dipasarkan kapan saja tergantung dari kebutuhan pembudidayanya.

Hama dan Penyakit

Pada budidaya ikan hias, pembudidaya ada kalanya menghadapi hama dan penyakit.  Hama yang perlu ditanggulangi adalah ular, burung, katak, larva capung, keong dan yang paling penting adalah manusia. Penyakit  yang menyerang ikan hias adalah penyakit yang disebabkan oleh bukan parasit (non parasiter) dan penyakit yang timbul karena serangan parasit.
Penyakit yang berasal dari non-parasiter biasanya bersumber dari faktor lingkungan dan terutama adalah makanan.  Makanan yang tidak dibersihkan akan mengundang berbagai macam penyakit.  Oleh karena itu makanan yang diberikan sebelumnya harus dicuci dulu agar bersih baru diberikan. Pemberian pakan yang berlebihan dan tidak sesuai akan mengakibatkan adanya gejala kekurangan oksigen dan keracunan.  Lingkungan yang lainnya adalah adanya perubahan temperatur, PH dan kesadahan yng tidak sesuai ambang batas normal.   Perubahan temperatur biasanya terjadi pada saat musim pancaroba.  Pada  saat inilah cupang banyak terserang penyakit.  Oleh karena itu harus selalu mengontrol keadaan air.
Penyakit parasiter disebabkan karena adanya serangan parasit pada badan ikan, insang, lendir maupun dalam tubuh ikan itu sendiri.  Parasit ini dapat berupa protozoa, cacing, udang renik, jamur, bakteri dan virus

Pemasaran
Permintaan ikan hias masih banyak pangsa pasarnya baik untuk pangsa pasar lokal dan ekspor.  Untuk memasarkan ikan hias ini para pembudidaya bisa langsung menjual sendiri ke konsumen atau menggunakan jasa pengepul (pengumpul) yang biasanya sudah mempunyai jaringan yang luas dan ada juga pembeli yang langsung datang ke pembudidaya. Ada juga yang menawarkan ke agen-agen (supplier) atau berdagang keliling.  Untuk memaksimalkan pemasaran hasil budidaya ikan hias, para pembudidaya harus bisa membuka jaringan yang luas agar bisa mendapatkan konsumen tetap.  Cara lainnya adalah dengan melakukan usaha budidaya ikan hias dengan sistem plasma. Selain itu juga dengan membentuk kelompok/asosiasi yang saling menguntungkan antara sesama anggotanya.
Pembudidaya juga harus mempunyai pengepul tetap yang selalu siap menampung hasil usaha.  Yang tak kalah penting adalah para pembudidaya harus aktif mencari konsumen secara langsung baik melalui hubungan langsung ataupun melalui media komunikasi seperti telepon dan internet.  Konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah sangat penting dilakukan untuk mencari terobosan dalam bidang pemasaran.
Budidaya  ikan hias air tawar merupakan suatu komoditi yang dapat dikembangkan sebagai sumber mata pencaharian karena modal yang diperlukan kecil, dapat memanfaatkan lahan yang sangat terbatas dan waktu yang relatif singkat serta cara budidaya yang mudah.  Sekarang yang sangat diperlukan adalah pembinaan dari pemerintah atau instansi terkait lainnya untuk mengembangkan potensi budidaya ikan hias diwilayah masing-masing untuk mengangkatnya sebagai komoditi unggulan juga lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.
Kabupaten dan Kota Tangerang telah banyak yang membudidayakan ikan hias air tawar dan mempunyai penghasilan yang tinggi.  Mudah-mudahan kota-kota besar lainnya di Provinsi Baten dapat meanfaatkan peluang ini baik untuk pangsa pasar lokal maupun ekspor.

* Penulis adalah Staf Subdin Binus Perikanan Dinas Pertanian Kota Tangerang

December 28th, 2008 - Berita > Fishbiz

Baby Fish Ikan Nilem: Imut tapi Menjanjikan

Rasa yang lebih gurih, tersedia instan dan tahan lama, menjadi alasan  produk ini jadi favorit kalangan tertentu. Kendati harganya lumayan mahal.

“Baby fish goreng”. Pangan olahan ini makin digemari masyarakat, utamanya kalangan menengah ke atas. Terbukti semakin banyak produk ini hadir dalam sajian menu di hotel, restoran, bahkan sampai lapangan golf. “Biasanya para pengunjung yang main golf memilih baby fish goreng sebagai teman menu nasi liwet,” ujar Abdulwakhid, salah seorang pengusaha baby fish olahan.
Disebut baby fish, karena bahan baku produk olahan ini adalah benih-benih ikan yang baru berukuran 5-7 cm. Ikan yang digunakan juga bisa bermacam-macam, salah satunya adalah ikan nilem.
Muhamad Husen, Ketua Forum Nilem Priangan berpendapat produk ini lebih banyak dikonsumsi sebagai camilan. Menurut dia, bila dikemas dengan apik dan proses pengolahannya terstandar, tak mustahil produk ini kelak menjadi buah tangan khas Priangan. Yang mudah diperoleh di warung maupun supermarket. “Konon, camilan ini telah menghiasi toko-toko swalayan di berbagai kota besar,” ujar Husen.
Ikan nilem banyak dipilih sebagai bahan baku, menurut Wakhid, karena ikan jenis itu mempunyai banyak kelebihan. Ia mengaku pernah membaca hasil penelitian yang menyebutkan ikan nilem mempunyai kandungan asam glutamat tinggi. Dan faktor ini diyakini membuat rasa baby fish goreng asal ikan nilem menjadi lebih gurih, kendati tanpa penambahan penyedap rasa. “Termasuk jika dibandingkan dengan baby fish goreng berbahan baku ikan mas atau ikan bilih,” ujarnya setengah berpromosi.
Biasa Di Restoran-Sunda Ada
Harga produk olahan ini lumayan tinggi. Tiap ons baby fish goreng ikan nilem biasa dijual dengan harga Rp 22.000 - Rp 24.000. Tak heran apabila sebagian besar penikmat makanan ini adalah dari kalangan menengah ke atas. Wakhid pun berkeyakinan, pangsa pasar produk ini masih terbuka lebar, terutama untuk wilayah Jabodetabek. “Biasanya setiap restoran-sunda pasti menyediakan baby fish goreng,” ujarnya meyakinkan.
Sifat dari baby fish goreng yang langsung dapat dikonsumsi dan tahan lama, menjadi alasan produk ini jadi pilihan masyarakat. Ini seiring dengan preferensi  masyarakat yang semakin cenderung pada produk-produk pangan instan.
Wakhid berkisah, awalnya bisnis baby fish goreng ikan nilem banyak berkembang di wilayah Singaparna, Tasikmalaya. “Ikan nilem adalah spesies lokal, banyak terdapat di Priangan Timur, termasuk Tasikmalaya,” tambah Dayat Bastiawan, salah seorang peneliti di Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar (BRPBAT), Sempur-Bogor yang juga terjun ke bisnis olahan baby fish ikan nilem.
Data dari Husen yang juga Ketua Departemen Perikanan Budidaya DPP HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), menyebut produksi ikan nilem Jawa Barat di 2005 yang menembus 13 ribu ton, 94,2%-nya berasal dari Priangan.

Agar Produk Berkualitas
Menurut Dayat, untuk menghasilkan 1 kg produk baby fish goreng, dibutuhkan bahan baku tak kurang dari 3 kg benih ikan nilem. Harga benih ikan nilem ukuran tersebut berkisar Rp 12.000 – Rp 14.000 per kg. Lebih murah ketimbang harga benih ikan mas yang mencapai Rp 17.000 - Rp 18.000 per kg. Itu juga alasan yang membuat para pengolah baby fish ini lebih memilih ikan nilem sebagai bahan baku dari pada ikan mas. “Kualitas produk yang dihasilkan tak jauh berbeda,” ucap Dayat. Mahalnya benih ikan mas, karena harus bersaing dengan para pembudidaya KJA, yang juga membutuhkan benih ikan mas.
Agar harga produk baby fish goreng ikan nilem tetap bagus, tuntutannya adalah kualitas yang harus prima. Dan supaya baby fish goreng tetap awet dan bermutu baik, Dayat menyarankan para pengolah memperhatikan tingkat kekeringan dari produk yang dihasilkannya. “Minyak yang terikut di ikan harus ditiriskan tuntas dengan menggunakan alat agar tidak  mudah tengik, sehingga tahan lama. Cara kerja alat pengering minyak, sama dengan alat pengering pada mesin cuci,” tutur Dayat panjang. Alhasil, produk baby fish tersebut mampu bertahan sampai 4 bulan. “Jika tidak ditiriskan paling banter hanya tahan 1 bulan,” sambungnya.
Bentuk wajan yang digunakan pun sangat menentukan kualitas produk. Wakhid menyarankan, sebaiknya jangan menggunakan wajan yang berbentuk cekung, karena panas yang dihasilkan tidak merata sehingga produk pun matangnya tak merata. “Untuk mendapatkan panas merata, sebaiknya gunakan wajan berbentuk persegi. Setelah ikan dicemplungkan tidak perlu banyak dibolak-balik, sehingga ikannya juga tidak bengkok”. Proses penggorengan berlangsung sekitar 1 ½ jam.***(Sumber : http://www.trobos.com/show_article.php?rid=23&aid=951)

December 28th, 2008 - Artikel > Info Samudera

TERIPANG DAN MANFAATNYA BAGI KESEHATAN

Dapat digunakan untuk mengatasi diabetes, jantung dan penyakit gawat lainnya

Bila Sdr. Yudi Heriawan, S.Pi pada Samudera Biru Tahun II Edisi IV, Desember 2004 telah menulis tentang ciri umum teripang, maka disini akan disampaikan mengenai manfaat teripang bagi kesehatan.

Ya, binatang yang dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan Sea Cucumber ini selain enak dimakan juga tanpa kita sadari ternyata memiliki manfaat yang menakjubkan bagi kesehatan. Penelitian yang dilakukan di beberapa universitas di Malaysia selama beberapa tahun menunjukkan bahwa  teripang dapat melancarkan peredaran darah, melancarkan fungsi ginjal, meningkatkan kadar metabolisme, menyembuhkan nyeri persendian, antiseptik luka, kencing manis/diabetes, hipertensi, mencegah penyumbatan kolesterol pada pembuluh darah, gangguan pencernaan, pernafasan, anemia dan bahkan dapat digunakan untuk mengatasi penyakit jantung.

Penggunaan teripang sebagai antiseptik tradisional dan obat serbaguna untuk berbagai penyakit sudah dikenal sejak 500 tahun lalu oleh masyarakat pulau Langkawi, Malaysia. Air teripang biasanya diminumkan kepada ibu-ibu yang habis melahirkan untuk menghentikan pendarahan, atau juga untuk mempercepat proses penyembuhan luka pada anak-anak mereka yang habis dikhitan. Tetapi bagi yang sudah lama khitannya, tak perlu diolesin lagi, tetapi kata Pak Yudi cukup dibandingkan saja karena memang agak-agak mirip he….he….

Dari hasil penelitian para ilmuwan, teripang dianggap memiliki kandungan Cell Growth Factor  atau factor generasi sel. Karena itu, teripang mampu merangsang regenerasi sel dan jaringan tubuh manusia yang telah rusak, sakit bahkan membusuk, sehingga dapat menjadi normal kembali. Misalnya pada kasus diabetes mellitus, selain diminum teripang juga dapat dioleskan pada luka yang sudah membusuk, bahkan yang nyaris diamputasi. Ini menunjukkan bahwa kandungan yang ada pada teripang mampu bekerja dengan baik sehingga luka dapat pulih kembali dengan cepat. Hal ini dikuatkan oleh Dr.Ir. Ahkam Subroto,M.App Sc dari LIPI, yang menyatakan bahwa kandungan protein tinggi pada teripang yang mencapai 86 % baik untuk diberikan pada penderita diabetes. Protein tinggi berperan meregenerasi sel beta pankreas yang memproduksi insulin. Hasilnya, produksi insulinpun meningkat.

Tentang khasiatnya untuk penyembuhan penyakit jantung dikemukakan oleh dua orang peneliti yaitu Prof. Zaiton Hassan dari Universitas Putra Malaysia dan MA Kaswandi dari Universitas Kebangsaan Malaysia. Mereka menyatakan bahwa kandungan asam docosahexanat (DHA) pada teripang bisa menurunkan trigliserida darah penyebab penyakit jantung. Hal ini telah dibuktikan ketika meneliti kandungan asam lemak teripang stichopus chloronotus, hasilnya kandungan DHA teripang relatif tinggi, yaitu 3,69 %.

Lebih jauh, Prof.Dr.Hassan Yaakob, Phd dari Universitas Malaysia dalam sebuah penelitiannya menyebutkan bahwa teripang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, mengurangi rasa sakit dan gatal pada permukaan kulit, menurunkan kadar gula, menurunkan kolesterol, merontokkan racun pada hati, menurunkan tekanan darah, melancarkan peredaran darah, menyembuhkan maag, serta dapat menyembuhkan asma kronis. Selain itu teripang juga dapat digunakan untuk bahan perawatan kecantikan dan penyembuh luka bagi para ibu usai bersalin, karena kandungan protein dan kolagen teripang yang tinggi.

Nah, bagaimana? Cukup terkejut kan? Teripang yang kita anggap biasa-biasa saja dan tidak menarik itu ternyata memiliki khasiat yang dahsyat bagi kesehatan manusia. Karena itu mulai sekarang jangan takut melihat wujudnya dan jangan sungkan-sungkan untuk melahapnya walaupun menurut beberapa orang, teripang tidak termasuk deretan daftar makanan yang lezat dilidah sehingga jarang memakannya. Jadi, selamat mencoba semoga semakin sehat dan tetap semangat.*** ( Endarto/Dari berbagai sumber)

December 28th, 2008 - Artikel > Oceanika

PENGEMBANGAN PULAU – PULAU KECIL DI KOTA SERANG Oleh: Sri Redjeki

Pengertian
Pulau-pulau kecil adalah kumpulan pulau-pulau (gugusan pulau) yang secara fungsional saling berinteraksi dari segi ekologis, ekonomis, sosial dan budaya, baik secara individual maupun secara sinergis dapat meningkatkan skala ekonomi dan pengelolaan sumberdayanya. Luasannya kurang dari 2000 km2 atau lebar kurang dari 10 km dan secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland). Menurut Kep.Men DKP No.41 tahun 2001 disebutkan bahwa pulau kecil mempunyai ukuran antara 11 -  2000 km2 dengan panjang 50 km2, sedangkan ukuran dibawah 10 km2 tergolong kedalam pulau-pulau sangat kecil.
Ekologi dari pulau-pulau yang berukuran kecil tersebut sangat menarik karena memiliki batas yang pasti dan   terisolasi dari habitat lainnya sehingga mempunyai sifat insular.
Faktor yang sangat mempengaruhi adalah ketersediaaan sumber air tawar dan kerentanan terhadap pengaruh yang bersifat eksternal.
Beberapa kriteria  dalam membuat batasan suatu pulau kecil yaitu: batasan fisik (luas pulau), batasan ekologis (proporsi species endemik dan terisolasi), dan keunikan budaya.
Adapun dampak negatif yang sering timbul dalam penentuan pulau-pulau kecil adalah:  penentuan ambang batas (carrying capacity)  baik secara sosial maupun ekologi.
Status kepemilikan dari pulau-pulau kecil yaitu dapat dimiliki oleh perseorangan, pemerintah atau dikelola oleh swasta.
Pulau-pulau kecil  mempunyai tujuan berdasarkan kepada  letak dan fungsinya yaitu: Penelitian, pariwisata, pulau militer, pulau penjara, pulau batas Negara, pulau tambang minyak dan gas bumi, suaka alam dan zona inti area konservasi yang menyebabkan aksesibilitas dan mobilitas menjadi terbatas.
Pulau kecil memiliki karakteristik biofisik yang dominan yaitu: (1) Tangkapan air yang terbatas dan sumberdaya/cadangan air tawar yang sangat rendah dan terbatas, (2) Peka dan rentan terhadap berbagai tekanan (stressor) dan pengaruh eksternal baik alami maupun akibat kegiatan manusia seperti badai dan gelombang besar serta pencemaran, dan (3) Memiliki sejumlah besar jenis-jenis organisma endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi (bengen, 2000).

Profil Pulau – Pulau Kecil Kota Serang
Kota Serang mempunyai 9 pulau (P.Semut, P.Kubur, P.Lima/Kambing, P.Gedang/Tanjung Bunyut, P.Satu/Tanjung Batu, P.Pamojan besar, P.Pamojan kecil, P.Tunda/Babi dan P.Dua), Kabupaten Pandeglang (P. Popole, P.Liwungan, P.Oar, P.Sumur, P. Omang, P. Mangir, P. Pamagangan, P. Boboko, P. Handeuleum, P. Peucang, P.Panaitan, P. Deli, P. Tinjil dan P. Badul),
Secara kuantitas, jumlah pulau – pulau kecil yang dimiliki Kota Serang lebih banyak dibandingkan kabupaten induknya yakni Kabupaten Serang yang hanya mempunyai 7 pulau yakni : P.Sangiang, P.Salira, P.Kali, P.Tarahan, P.Kemanisan, P.Cikantung, P.Panjang.

Permasalahan
Permasalahan pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut diantaranya:
1.    Over eksploitasi ( penangkapan berlebihan)
2.    Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (trawl, dll)
3.    Perubahan dan degradasi fisik habitat
4.    Pencemaran (pembuangan limbah pabrik  tanpa kajian AMDAL)
5.    Penggunaan bahan-bahan peledak
6.    Introduksi species asing (air limbah kapal, penggunaan akuakultur menggunakan jenis species dari luar, penggunaan bakteri tertentu untuk mengatasi kualitas dasar tambak)
7.    Konversi kawasan lindung menjadi peruntukan pembangunan lainnya (hanya memperhatian aspek ekonomis, tidak  memperhatikan aspek ekologis)
8.    Perubahan iklim  global dan bencana alam lainnya (penurunan lapisan ozon, perubahan system hidrologi dan oseanografi, pasang tinggi dan gelombang tsunami).
Penyebab kerusakan sumberdaya keanekaragaman hayati di pesisir diantaranya:
1.    Kependudukan dan kemiskinan
2.    Tingkat konsumsi berlebihan dan penyebaran sumberdaya yang tidak merata
3.    system kelembagaan yang tidak mendukung
4.    Kurangnya pemahaman tentang ekosistem alam
Kegagalan system ekonomi dan kebijakan dalam menilai sumberdaya alam

Upaya Pemanfaatan

Prinsip Konservasi
Konservasi sumberdaya alam mempunyai definisi yaitu: pengelolaan sumber daya alam terbaharui dan tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Konservasi memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan  alam.  Pengembangan harus diselenggarakan secara bertanggungjawab dan mengikuti kaidah-kaidah ekologi serta peka menghormati nilai-nilai  sosial budaya  dan tradisi keagaamaan masyarakat setempat.
Menurut daya tarik wisata, pulau dapat dibedakan:
1.    Berbasis sumberdaya alam daratan (hutan, gunung, sungai, danau, pantaiBerbasis sumberdaya laut ( terumbu karang, gua dan gunung api bawah laut)
2.    Berbasis warisan maupun pusaka budaya (cultural heritage) (situs, makam, istana, tradisii budaya setempat.
3.    Wisata buatan yang memanfaatkan sumberdaya alam yang ada seperti: wisata belanja, pendidikan, olahraga atau taman rekreasi (theme park).
4.    Kegiatan wisata alam daratan seperrti: menikmati bentang alam, olah raga pantai pengamatan satwa, jelajah hutan, mendaki gunung dll. Sedangkan wisata bahari meliputi: snorkeling, menyelam (diving), selancar angin (parasailing), selancar (surfing), memancing (fising), ski air, berperahu ( canoewing), berperahu kayak (sea kayaking) dll.
Hal-hal yang diperlukan untuk  pelestarian daerah pesisir adalah sbb:
1.    Tidak melakukan pengerukan, reklamasi dan atau melakuan kegiatan yang dapat merubah kondisi pantai dan pola arus laut.
2.    Tidak melakukan pengambilan atau pengerukan pasir baik di daratan maupun di pulau-pulau.
3.    Semua pembangunan di pesisir harus didadasarkan pada studi AMDAL/UPL/UL.

Manfaat sumberdaya keanekaragaman hayati pesisir dan laut yaitu:
1.    Produk:
-    Sumber bahan baku pangan seperti: ikan, mangrove, lamun, makro alga (rumput laut), mikro alga (Chlorella sp., Spirulina sp.,  dll)
-    Sumber bahan baku industri farmasi seperti  minyak hati ikan (sumber vitamin A dan D), insulin  yang berasal dari ekstrak ikan paus dan tuna, obat cacing yang berasal dari alga merah (Digenea simplex) dan jenis obat-obatan lainnya  serta toksin.
-    Sumber plasma nutfah seperti induk  alami untuk usaha pembenihan (hatchery), mangrove, terumbu karang dan lamun merupakan tempat  berlindung, bermain dan berkumpulnya benih ikan dll.
2.    Jasa-jasa Lingkungan
-    Pengatur proses-proses ekologis seperti detritus pada ekosistem mangrove sangat penting dalam rantai makanan, mempertahankan kondisi fisik habitat, meredam ombak, habitat, nursery ground,  spawning ground, feeding ground bagi segala jenis ikan, ekosistem terumbu karang, padang lamun dan rumput laut berperan dalam penyediaan nutrient, pelindung fisik pantai  dan habitat berbagai jenis ikan karang.
-    Mempengaruhi iklim global, hal ini melalui mekanisme pompa biologi dan DMS cloud mechanism (dymethyl sulfide) dalam mengendalikan dampak akibat peningkatan CO2, diperkirakan kemampuan biota perairan dalam mengatur iklim global lebih besar dibanding hutan tropis.  Organisma fitoplankton seperti diatom, dinoflagellata dan coccolithophore sangat memerlukan CO2 yang terlarut untuk proses fotosintesisnya.  Jenis fitoplankton tersebut mengeluarkan volatile (cairan yang cepat berubah menjadi gas) yang reaktif terhadap sulfur (DMS), pada saat lepas ke atmosfir senyawa tersebut teroksidasi dengan cepat membentuk asam sulfat (H2SO4), cairan asam tersebut berperan  sebagai inti dalam proses kondensasi untuk membentuk butiran-butiran di permukaan laut.
-    Sumber keindahan dan pariwisata sumberdaya hayati pesisir dan laut yang melimpah dan beraneka ragam seperti populasi ikan hias, terumbu karang, padang lamun, hutan mangrove dan berbagai bentang alam yang unik dengan taman-taman laut dan karang  alaminya membentuk suatu pemandangan yang begitu menakjubkan dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk obyek wisata dan dapat dijadikan sebagai  sumbangan devisa Negara.
-    Sumber inspirasi, gagasan dan pengembangan IPTEK, hal ini diarahkan untuk dapat menciptakan alat tangkap yang produktif, efisien, selektivitas yang tinggi dan ramah lingkungan, teknologi budidaya yang produktif, efisien dan ramah lingkungan serta teknologi yang mendukung diversifikasi perikanan.  Demikian pula bioteknologi kelautan dengan memanfaatkan kekayaan biodiversity yang kita miliki  sebagai sumber devisa dan dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia.  Sebagai contoh yaitu akuakultur/mariculture, industri pangan, farmasi dan kosmetika, bioremediasi kerusakan lingkungan, pengendalian biofouling (pemanfaatan alga hijau Ulva fasciata atau Zostra marina).

December 28th, 2008 - Artikel > Wasdal

PERAN WASDAL DI PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Oleh : Ir. Rachmat Soegiharto

Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir merupakan isu utama pembangunan wilayah pesisir di Provinsi Banten.  Kondisi tersebut menurut para ahli disebabkan karena tidak jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir, pesatnya pertumbuhan penduduk, tidak sinkronnya pembangunan antar sektor, tidak serasinya hubungan antar perundang-undangan bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir, kurang terkendalinya pemberian izin-izin, implementasi otonomi daerah yang kurang serasi, dan ketidakberdayaan pemerintah/aparatur dalam kegiatan pengendalian.  Untuk mengatasi masalah ini tentu diperlukan upaya pengendalian yang sungguh-sungguh terintegrasi, dan berkesinambungan.

Sejatinya, kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) sumberdaya kelautan dan perikanan (SDKP) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak terlepas dari konsep besar wasdal SDKP secara keseluruhan.  Sebagai bagian integral dari kegiatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan, amanat pokok kegiatan pengawasan dan pengendalian SDKP adalah turut mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

Pemanfaatan SDKP yang sangat tinggi di seluruh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti minyak, gas dan energi, perikanan, wisata bahari, industri kelautan, bangunan kelautan, angkutan laut, serta jasa kelautan lainnya, termasuk eksploitasi harta karun/ barang berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) yang mempunyai nilai ekonomis dan nilai sejarah tinggi merupakan tantangan yang tidak ringan bagi pelaksanaan wasdal SDKP.  Eksploitasi yang berlebih telah secara nyata menjadikan defisit sumberdaya yang serius, yang berdampak pada rusaknya lingkungan.

Secara kelembagaan, tugas pengawasan dan pengendalian SDKP juga merupakan bagian integral dari sistem pengelolaan SDKP.  Artinya tugas wasdal dimaksudkan untuk menertibkan, mengatur, dan menindak mereka yang melanggar dalam pemanfaatan SDKP.
Untuk mendukung tugas wasdal tersebut, beberapa program yang telah dikembangkan di tingkat pusat antara lain : penyediaan perangkat peraturan perundangan, pembangunan kelembagaan pengawasan yang didukung oleh SDM pengawas yang memadai, peningkatan sarana prasarana pengawasan yang didukung oleh teknologi terkini, peningkatan operasional pengawasan di laut, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan.  Sedangkan disisi lain, terhadap para pelanggar akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

1.    Kebijakan Wasdal SDKP
Kebijakan wasdal SDKP diarahkan untuk mewujudkan visi pengelolaan SDKP secara bertanggungjawab, agar potensinya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.  Visi ini kemudian diikuti oleh misi pertama yaitu meningkatkan kualitas wasdal secara sistematis dan terintegrasi, dan misi kedua meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan SDKP.

Agar misi peningkatan kualitas wasdal secara bertahap dapat tercapai, maka DKP telah menetapkan sasaran berupa :

  • Tersedianya sarana dan prasarana pengawasan
  • Menurunnya tingkat pelanggaran dalam pemanfaatan SDKP
  • Meningkatnya ketaatan kapal dalam mengisi log book dan melapor di pelabuhan pangkalan.
  • Menurunnya tingkat kerusakan fungsi ekosistem
  • Meningkatnya penyelesaian pelanggaran bidang SDKP
  • Terjalinnya koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum

Untuk misi kedua, yaitu peningkatan apresiasi dan partisipasi masayarakat dalam pengawasan SDKP, maka sasaran yang ditetapkan adalah terbentuknya jaringan kelompok masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam SISWASMAS (sistem pengawasan SDKP berbasis masyarakat))

2.    Pengembangan Sistem, SDM, dan Kelembagaan Pengawasan
Kegiatan ini meliputi :

  • Penyiapan perangkat peraturan bidang pengawasan SDKP
  • Pembinaan dan pengembangan unit-unit pengawasan
  • Publikasi dan komunikasi
  • Pembinaan dan pengembangan SDM Pengawasan
  • Koordinasi lintas sektor penanggulangan IUU Fishing
  • Penyusunan program, data, pelaporan, dan monev kegiatan

Untuk meningkatkan efektivitas kapal pengawas, maka kepada para ABKnya perlu diberikan pelatihan dasar pengawakan kapal (L1-L2), sedangkan untuk calon tenaga pengawas diberikan pelatihan dasar pengawasan penangkapan ikan, dan pengawasan sumberdaya kelautan.

ABK dan/atau Petugas pengawas juga perlu diberikan pelatihan menembak dengan senjata laras panjang dan laras pendek, pelatihan menyelam, dan pelatihan penyidikan.

3.    Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan
Kegiatan ini meliputi :

  • Pengembangan fasilitas teknologi informasi untuk pengawas perikanan
  • Pembuatan pedoman, juknis, juklak, SOP pengawasan perikanan dan kelautan.
  • Pengawasan aktivitas pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan.
  • Pengawasan kegiatan budidaya perikanan.
  • Supervisi penerapan SLO dan LBP di pelabuhan pangkalan kapal perikanan.
  • Operasi pengawasan terpadu bekerjasama dengan aparat hukum terkait.
  • Pemeriksaan fisik dan dokumen kapal perikanan.
  • Pelatihan pengawas perikanan.
  • Monitoring dan evaluasi kegiatan pengawasan perikanan.

Sejalan dengan diberlakukannya larangan penggunaan formalin untuk pengawet bahan makanan, maka sesuai Surat Edaran Ditjen P2SDKP Nomor SE 01/P2SDKP.13/PD.130/II/2006, DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota akan terus melakukan operasi penertiban diseluruh sentra-sentra produksi ikan di wilayah Banten, bekerja sama dengan petugas Laboratorium Perikanan, dan Bareskrim Polri.

4.    Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan
Kegiatan ini meliputi :

  • Pengawasan dan pengendalian ekosistem laut dan perairan umum
  • Operasi pengawasan terumbu karang
  • Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan karang
  • Pengendalian pencemaran, pengeboman, peracunan.
  • Pengawasan dan pengendalian limbah B3 dan tailing di pesisir dan laut.
  • Pengawasan pemanfaatan benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT).
  • Pengawasan penambangan pasir laut dan penambangan tanpa izin (PETI).
  • Pengawasan dan pengendalian bangunan laut
  • Pengawasan kawasan suaka, pesisir, dan pulau-pulau kecil

Khusus untuk pengawasan pemanfaatan terumbu karang, maka DKP perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan dengan para pihak pemanfaat karang untuk meminimalkan penyalahgunaan kuota yang diberikan oleh BKSDA, yaitu izin pengambilan/pengangkatan, pengumpulan, dan pengangkutan.  Sedangkan izin yang dikeluarkan oleh DKP adalah izin lokasi pengambilan karang dan izin lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan karang hias.  Berkaitan dengan ini maka perlu ada ketegasan dari aparat pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan karang hias.

Kegiatan penting pengawasan sumberdaya kelautan lainnya adalah pengawasan terhadap pencemaran.  Banyaknya limbah industri dan rumah tangga, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta masih terbatasnya aparat yang bertugas di bidang pengawasan pencemaran, membuat kegiatan pengawasan terhadap pencemaran ini menjadi tidak mudah.  Namun demikian upaya pengendaliannya tetap harus dilaksanakan mengingat pencemaran membawa dampak yang sangat buruk terhadap ekosistem perairan.

5.    Pengembangan Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat
Kegiatan ini meliputi :

  • Sosialisasi, fasilitasi, dan pengembangan jaringan POKMASWAS
  • Pengembangan komunikasi dan informasi SISWASMAS
  • Penggalangan, penggerakan, dan pembinaan SISWASMAS
  • Bantuan stimulan bagi Pokmaswas
  • Evaluasi dan penilaian tahunan Pokmaswas

6.    Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengawasan
Kegiatan ini meliputi :

  • Pengadaan peralatan pengawas
  • Operasional peralatan pengawas
  • Pembangunan pangkalan/stasiun/Pos Pengawas
  • Penyediaan sarana dan fasilitas kerja
  • Pengadaan alat komunikasi.
  • Pengadaan seragam pengawas.
  • Pembuatan sistem informasi saksi administrasi kapal perikanan
  • Pengembangan VMS (Vessel Monitoring System)

Untuk Provinsi Banten yang kapal perikanannya rata-rata berukuran dibawah 30 GT, maka VMS yang dapat dikembangkan adalah jenis VMS Off Line, yang digunakan untuk mengetahui pergerakan kapal selama beroperasi di laut.  Sistem ini dimaksudkan untuk mengetahui pola fishing ground kapal perikanan skala kecil, sebagai masukan dalam pengaturan pemberian izin penangkapan.

7.    Peningkatan Operasional Kapal Pengawas
Kegiatan ini meliputi :

  • Operasional, pemeliharaan rutin dan tahunan kapal pengawas
  • Pembinaan ABK Kapal Pengawas
  • Evaluasi dan rotasi kapal pengawas

8.    Peningkatan Penaatan dan Penegakan Hukum
Kegiatan ini meliputi :

  • Inventarisasi, pengolahan, dan penyajian data tindak pidana perikanan
  • Forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan
  • Sosialisasi dan apresiasi penegakan hukum
  • Pengembangan PPNS perikanan.
  • Bimbingan teknis dan pembinaan penyidikan tindak pidana perikanan bagi PPNS perikanan.
  • Gelar perkara, penyidikan, dan pemberkasan perkara tindak pidana perikanan
  • Penanganan barang bukti dan tersangka

9.    Masalah IUU Fishing
Secara spesifik terdapat 6 jenis IUU Fishing, yaitu :

  • Penangkapan ikan tanpa izin
  • Penangkapan ikan dengan izin palsu
  • Penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan
  • Penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang
  • Penangkapan ikan di area yang tidak sesuai izin
  • Penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin

Untuk mengatasi masalah IUU Fishing, pemerintah akan terus melakukan kampanye secara terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti LSM/NGO/Foundation, media cetak dan televisi, perusahaan makanan, perusahaan pengolah produk laut, dan lainnya.  Kampanye ini dimaksudkan agar tercipta kepedulian masyarakat (awareness) terhadap pentingnya pemberantasan penangkapan ikan ilegal tersebut.

10.    Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK), kini para pengusaha/ investor di wilayah pesisir dapat lebih terlindungi kegiatan bisnisnya dengan adanya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).  HP-3 merupakan suatu hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Terkait dengan ketentuan HP-3 ini maka dalam kegiatan patroli terpadu pengawasan SDKP, DKP Banten perlu melakukan verifikasi dilapangan terhadap seluruh bentuk penguasaan lahan lahan pesisir/ pulau-pulau kecil.

11.    Optimalisasi Penanganan Pelanggaran
Untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di bidang perikanan, telah dibentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005.  Melalui peraturan menteri ini penegakan hukum di bidang perikanan akan terus ditingkatkan dengan melakukan terobosan :
Mengamankan dan merawat barang bukti
Mengantisipasi terjadinya tuntutan (pra peradilan, class action, dan tuntutan perdata) dari tersangka karena kesalahan prosedur penangkapan, penuntutan, dan perlakukan terhadap tersangka.
Mempercepat proses peradilan

12.    Pengendalian Di Wilayah Pesisir
Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir merupakan isu utama pembangunan wilayah pesisir di Provinsi Banten.  Kondisi tersebut diyakini oleh para ahli disebabkan karena :
a.    Tidak jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir,
b.    Pesatnya pertumbuhan penduduk,
c.    Tidak sinkronnya pembangunan antar sektor
d.    Tidak serasinya hubungan antar perundang-undangan bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir.
e.    Kurang terkendalinya pemberian izin-izin
f.    Implementasi otonomi daerah yang kurang serasi
g.    Ketidakberdayaan pemerintah/aparatur dalam kegiatan pengendalian
Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan upaya pengawasan dan pengendalian SDKP yang ekstra keras.  Pengendalian kegiatan di wilayah pesisir dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian sumberdaya pesisir secara terpadu. Dengan kegiatan pengendalian ini diharapkan pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
— oOo —

December 28th, 2008 - Artikel > Dari Redaksi

4 (EMPAT) FUNGSI SAMUDERA BIRU

Samudera Biru kedepan diharapkan lebih berperan aktif dalam pengembangan wawasan kelautan dan perikanan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Ada 4 (empat) hal yang harus dilakukan Samudera Biru (SB) untuk mendukung pengembangan wawasan sebagaimana dimaksud diatas yakni : (1) Membangun citra secara eksternal, (2) Meningkatkan awareness sector KP, (3) Memberikan wawasan pengetahuan sector KP, serta (4) Memberikan motivasi secara internal.
Demikian intisari arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Ir.H. Suyitno, MM, pada saat Rapat Redaksi pada (10/3) lalu.
Untuk mendukung tugas pokok diatas SB 2008 menerapkan beberapa strategi sebagai berikut : merubah format tulisan dengan konsep indepth news (berita mendalam) serta peningkatan standar kualitas artikel yang dimuat, Mengutamakan tulisan yang memberikan awareness pada sektor kelautan dan perikanan, serta menjadikan SB sebagai rujukan informasi kelautan dan perikanan di Banten.
Perubahan lain yang dilakukan bulletin kebanggaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini juga berupa dibuatnya program khusus yang menampilkan apresiasi prestasi unit kerja atau perorangan lingkup DKP Banten. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja sector kelautan dan perikanan.
Dalam hal ini Samudera Biru juga tetap berkomitmen untuk berpartisipasi melakukan perubahan positif dalam pelaksanaan pembangunan sector kelautan dan perikanan
Demikian mudah – mudahan Allah SWT meridloi usaha kita semua.

Redaksi

December 28th, 2008 - Berita > Serba-serbi

Ensiklopedia

  • Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai
  • Perikanan adalah semua kegiatan yang di/terorganisir berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan
  • Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis)
  • Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus
  • Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya
  • Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.*** (Sumber : Wikipedia Indonesia)

December 28th, 2008 - Berita > Fishbiz

Duit Gede dari Bibit Lele

Dari produksi 1,42 juta ekor benih per bulan, setidaknya duit kontan yang dikantongi berkisar Rp 156,2 juta
Memproduksi bibit lele ternyata menghasilkan duit gede. Sebagaimana di tuturkan dengan jujur oleh Wagiran, ketua kelompok pembibit lele ‘Truno Joyo’ dari Toyan, Wates – Kulonprogo, pada musim kemarau ini dalam waktu sebulan ia bisa menangguk untung bersih Rp 750.000,- dari sepetak kolam 4 x 8 m. Uang sebesar itu masih ditambah ‘bonus’ 5000 ekor benih size 4 – 6 cm gratis ! Pasalnya, pada musim sulit benih seperti ini, bibit berukuran 5 – 7 harganya membubung mencapai Rp 110/ekor. Untuk mendapatkan semua itu, ia cukup mendeder 20 ribu benih size 2 –3 yang dibuatnya sendiri, selama 1 bulan. Dari 20 ribu yang dideder itu, hasilnya hanya dijual 15 ribu ekor, 5000 ekor dipakai sendiri.
Anehnya, Wagiran menyebutkan angka kematian 0%. Kaget ? “Saya punya teknik sederhana yang siapa saja bisa melakukan,” katanya. “Kuasai teknologinya agar lele bisa membuat kita sejahtera,” imbuh Wagiran layaknya tengah ber-iklan. Tanpa teknologi itu, daya hidup benih hanya sekitar 60 %. “Tapi, andai pun hanya bisa mencapai 60%, itu sudah untung,” kata mantan pecandu narkoba yang sembuh di panti rehabilitasi ini. Musim kemarau ini, Wagiran mampu menjual 1 juta ekor benih/bulan. Pembeli datang dari Kebumen, Purworejo, Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul. “Angka itu di luar yang diserap internal kelompok, sejumlah 420 ribu ekor,” ia menyebut kapasitas kelompoknya dalam membudidaya pembesaran.

Untung Gede
Dari produksi 1,42 juta ekor benih per bulan tersebut, setidaknya duit kontan yang dikantonginya berkisar Rp 156,2 juta. Dengan logika, tiap mendeder 20.000 ekor untung bersih Rp 750.000,- ditambah ‘bonus’ 5000 ekor untuk dipakai sendiri. Sebagaimana dituturkan Wagiran, keuntungan di tangan kelompok Truno Joyo tak kurang dari Rp 53 juta. Itu pun masih di tambah dengan ‘bonus’ 350 – 400-an ribu ekor yang tak dijual karena dibesarkan sendiri, yang jika dinilai uang keluar angka Rp 38 juta – Rp 45 jutaan.
Duit yang beredar di kelompok ini pun bertambah angkanya jika memasukkan nilai bisnis pembesarannya. Dalam sebulan, mereka mampu menghasilkan minimal 21 ton lele konsumsi senilai Rp 157,5 juta (Agustus). Sistem yang dikembangkan ini mampu mengangkat kesejahteraan 50 anggota kelompok yang sebagian besar juga membesarkan lele konsumsi, karena menekan biaya pembelian benih hingga nol rupiah. Padahal, pada pembesaran lele benih memiliki porsi 18 % – 20 % dari total biaya.*** (Sumber : http://www.trobos.com/show_article.php?rid=15&aid=848)

December 28th, 2008 - Artikel > Info Samudera

Sejarah Kelembagaan Kelautan dan Perikanan Indonesia (Semasa Penjajahan Belanda Hingga Awal Kemerdekaan)

Masa Penjajahan Belanda
-    Pengembangan kelautan dimulai pada 1911 dengan dibentuknya Bugerlijk Openbare Werken yang berubah menjadi Departemen Verkeer en Waterstaat pada 1931. Unit warisan kolonial Belanda inilah yang merupakan cikal bakal pembentukan departemen yang mengelola aspek kelautan (urusan-urusan masyarakat pantai yang menyandarkan kegiatan ekonomi pada bidang kelautan) di masa sekarang
-    Lembaga yang menangani perikanan semasa pemerintahan kolonial Belanda masih berada dalam lingkup Departemen van Landbouw, Nijverheid en handel yang kemudian berubah menjadi Departemen van Ekonomische Zaken. Kegiatan-kegiatan perikanan masa itu digolongkan sebagai kegiatan pertanian. Meski demikian, terdapat suatu organisasi khusus yang mengurusi kegiatan perikanan laut di bawah Departemen van Ekonomische Zaken. Organisasi tersebut adalah Onderafdeling Zee Visserij dari Afdeling Cooperatie en Binnenlandsche Handel. Sedangkan untuk menyediakan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan laut terdapat suatu institut penelitian pemerintah kolonial yang bernama Institut voor de Zee Visserij.
-    Pada masa ini juga telah ditetapkan UU Ordonansi tentang batas laut Hindia Belanda melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, yang menetapkan bahwa lebar laut wilayah Hindia Belanda ditetapkan pada masing-masing pulau sampai sejauh 3 mil.

Semasa Pendudukan Jepang
-    Pada tahun 1942-1945, Departemen van Ekonomische Zaken berubah nama menjadi Gunseikanbu Sangyogu. Fungsi dan tugas departemen ini tidak berubah dari fungsinya di zaman kolonial.
-    Begitu pula halnya dengan lembaga penelitian dan pengembangan, meski berubah nama menjadi Kaiyoo Gyogyo Kenkyuzo dan berpusat di Jakarta tidak mengalami perubahan fungsi. Bahkan, UU tentang batas laut pun tidak mengalami perubahan.
-    Namun yang perlu dicatat justru adalah pada masa pendudukan Jepang ini terjadi perluasan lembaga-lembaga perikanan pemerintah. Pada masa ini, di daerah-daerah dibentuk jawatan penerangan perikanan yang disebut Suisan Shidozo. Di samping itu, pada masa ini terjadi penyatuan perikanan darat dengan perikanan laut, walaupun tetap dimasukkan dalam kegiatan pertanian.

Periode masa awal kemerdekaan sampai Orde Lama
-    Setelah proklamasi kemerdekaan nasional, pada kabinet presidensial pertama tepatnya pada 2 September 1945, pemerintah membentuk Departemen Kemakmuran Rakyat dengan menterinya Mr. Syafruddin Prawiranegara. Pada Departemen ini dibentuk Jawatan Perikanan yang mengurusi kegiatan-kegiatan perikanan darat dan laut
-    Pada 1 Januari 1948, Departemen Kemakmuran Rakyat mengalami restrukturisasi dengan menghapus koordinator-koordinator. Sebagai gantinya, ditunjuk lima pegawai tinggi di bawah menteri, yakni Pegawai Tinggi Urusan Perdagangan, Urusan Pertanian dan Kehewanan, Urusan Perkebunan dan Kehutanan, serta Urusan Pendidikan. Jawatan Perikanan menjadi bagian dari Urusan Pertanian dan Kehewanan
-    Pada masa pengakuan Kedaulatan RI 27 Desember 1949, Departemen Kemakmuran Rakyat kemudian dipecah menjadi dua Departemen, yaitu Departemen Pertanian dan Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Pada masa itulah Jawatan Perikanan masuk ke dalam Departemen Pertanian
-    Departemen Pertanian pada 17 Maret 1951 mengalami perubahan susunan, yakni penunjukkan 3 koordinator yang menangani masalah Pertanian, Perkebunan dan Kehewanan. Di bawah Koordinator Pertanian, dibentuk Jawatan Pertanian Rakyat. Jawatan Perikanan pada masa itu telah berkembang menjadi Jawatan Perikanan Laut, Kantor Perikanan Darat, Balai Penyelidikan Perikanan Darat, dan Yayasan Perikanan Laut. Kesemua jawatan tersebut berada di bawah Jawatan Pertanian Rakyat. Struktur ini tidak bertahan lama. Pada 9 April 1957, susunan Departemen Pertanian mengalami perubahan lagi dengan dibentuknya Direktorat Perikanan dan di bawah direktorat tersebut jawatan-jawatan perikanan dikoordinasikan.
-    Pada 1962, terjadi penggabungan Departemen Pertanian dan Departemen Agraria dan istilah direktorat digunakan kembali. Pada masa kabinet presidensial paska dekrit, Direktorat Perikanan telah mengalami perkembangan menjadi beberapa jawatan, yakni Jawatan Perikanan Darat, Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Laut, Lembaga Penelitian Perikanan Darat, Lembaga Pendidikan Usaha Perikanan dan BPU Perikani.
-    Baru pada tahun 1964 terbentuk Departemen Perikanan Darat/Laut, tepatnya pada masa Kabinet Dwikora. Pada masa ini Departemen Pertanian mengalami dekonstruksi menjadi 5 buah departemen dan pada kabinet ini terbentuk Departemen Perikanan Darat/Laut di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria. Pembentukan Departemen Perikanan Darat/Laut merupakan respon pemerintah atas hasil Musyawarah Nelayan I yang menghasilkan rekomendasi perlunya departemen khusus yang menangani pemikiran dan pengurusan usaha meningkatkan pembangunan perikanan.
-    Melalui pembentukan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan, Departemen Perikanan Darat/Laut tidak lagi di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria melainkan mengalami reposisi dan bernaung di bawah Kompartemen Maritim. Di bawah Kompartemen baru, departemen tersebut mengalami perubahan nama menjadi Departemen Perikanan dan Pengelolaan Kekayaan Laut. Keadaan ini tidak berlangsung lama, pada 1965 terjadi pemberontakan G 30 S/PKI dan Kabinet Dwikora diganti dengan Kabinet Ampera pada 1966.*** (sumber : Wikipedia Indonesia)

December 28th, 2008 - Artikel > Oceanika

TELAAH PERMEN NO.5 TAHUN 2008 TENTANG USAHA PERIKANAN TANGKAP Oleh: Yudi Heriawan, S.Pi.

Dalam rangka percepatan pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia melalui pengembangan usaha penangkapan ikan secara terpadu, Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 menjadi Permen Nomor:PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dalam revisi peraturan tersebut, pembangunan perikanan tangkap didorong untuk meningkatkan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Permen hasil revisi juga cenderung lebih bernuansa desentralisasi dengan diserahkannya kewenangan perpanjangan izin penangkapan ikan diatas 30 GT kepada Gubernur.
Sebelumnya, kehadiran Permen Nomor: PER.17/MEN/2006 telah berhasil mendorong peningkatan investasi usaha perikanan. Adanya revisi Permen diyakini dapat mempercepat upaya peningkatan investasi usaha perikanan sebagaiman salah satu tujuan lahirnya Permen ini. Upaya Pemerintah dapat dilakukan melalui meningkatkan ketersediaan prasarana pendukung, sedangkan investasi dari pihak swasta terutama untuk pengembangan industri perikanan tangkap, baik pada kegiatan hulu, proses produksi maupun kegiatan hilir. Berbagai kegiatan pembangunan perikanan tangkap dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha perikanan yang diarahkan untuk meningkatkan konsumsi, penerimaan devisa dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Semangat Penyempurnaan
Permen No:PER.05/MEN/2008 memiliki beberapa materi muatan baru yang dilatarbelakangi semangat untuk penyempurnaan. Setidaknya ada sembilan materi tersebut yang mengalami penyempurnaan.
Pertama, mendorong peningkatan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan. Upaya ini dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain: kewajiban kapal penangkap ikan dan/atau pengangkut ikan untuk mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan untuk diolah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri; pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing dengan cara sewa adalah mereka yang mempunyai UPI di dalam negeri; dan pengadaan kapal dari luar negeri hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengolah ikan hasil tangkapan pada UPI di dalam negeri atau melakukan kemitraan dengan UPI di dalam negeri.
Kedua, mendorong pengembangan industri kapal dalam negeri yang dilakukan melalui pembatasan jumlah kapal pengadaan dari luar ne geri, pembatasan usia kapal bukan baru, pengadaan dari luar negeri, dan pengaturan jumlah kapal pengangkut ikan pengadaan dari luar negeri maksimum sebanding dengan kapasitas kapal penangkap ikan.
Ketiga, memiliki keberpihakan terhadap pelaku usaha perikanan dalam negeri melalui dilarangnya operasi kapal penangkap ikan berbendera asing, terhadap nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran 10 GT ke bawah dapat melakukan bongkar muat di sentra kegiatan nelayan, dan bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia diperbolehkan melakukan penitipan ikan, meskipun dengan beberapa persyaratan.
Keempat, mengurangi atau meminimalisasi praktik Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUU Fishing). Oleh karena itu dalam Permen hasil revisi ini diatur mengenai: kewajiban untuk melaporkan ikan hasil tangkapan yang tidak harus didaratkan kepada pengawas perikanan, pengurangan jumlah pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI, kewajiban pemasangan transmitter atau sistem pemantauan kapal perikanan (VMS) untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sebagai persyaratan penerbitan izin, dan kewajiban menerima petugas pemantau perikanan di atas kapal perikanan (observer on board).
Kelima , percepatan proses perizinan usaha perikanan tangkap, jangka waktu pelayanan perizinan yang sebelumnya 11 hari kerja menjadi 10 hari kerja. Meskipun secara kuantitatif hanya berkurang satu hari, namun hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat pelayanan perizinan.
Keenam, memberikan kesempatan berusaha kepada pelaku usaha perikanan tangkap secara lebih adil, dilakukan pembatasan jangka waktu berlakunya SIUP yang sebelumnya berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya, menjadi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini berarti bahwa SIUP yang selama ini identik dengan ”pembagian alokasi”, tidak ”dikuasai” oleh pelaku usaha tertentu, akan tetapi dapat diberikan kepada pelaku usaha yang lain. Selain itu, jangka waktu realisasi SIUP juga dibatasi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi SIUP atau alokasi yang idle.
Ketujuh , memberdayakan asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap, dilakukan dengan memasukkan rekomendasi dari asosiasi atau organisasi di bidang perikanan tangkap sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin. Hal tersebut berarti bahwa keberadaan asosiasi atau organisasi tersebut sangat diperlukan sebagai mitra DKP dalam pembangunan perikanan.
Kedelapan, sebagai apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha yang taat, khususnya dalam penyampaian laporan kegiatannya secara tertib, teratur, dan benar, maka terhadap pelaku usaha tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan kemudahan atau insentif dalam mengembangkan usahanya.
Sembilan, penegakan hukum yang lebih tegas dikenakan terhadap pelaku usaha yang ”nakal” yang antara lain: menggunakan dokumen palsu, menyampaikan data yang berbeda dengan fakta di lapangan, memindahtangankan atau memperjualbelikan izin, dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha atau sengaja memberikan laporan yang tidak benar.

Pasal Penting Revisi
Beberapa pasal penting dari revisi Permen Usaha Perikanan Tangkap ini diantaranya adalah:
(1) Pasal 16, yaitu kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dapat melakukan penitipan ikan ke kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dalam satu kesatuan manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha;
(2) Pasal 17, yaitu ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan yang tercatum dalam SIPI dan atau SIKPI kecuali ikan hidup, tuna untuk sashimi dan/atau ikan lainnya yang menurut sifatnya tidak memerlukan pengolahan; dan
(3) Pasal 41, yaitu usia kapal dengan pengadaan dari luar negeri tidak lebih dari 15 tahun kecuali dilakukan rekondisi.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, Departemen Kelautan dan Perikanan telah menetapkan kebijakan baru untuk menghapuskan skim perijinan penangkapan ikan (licensing) bagi kapal berbendera asing. Untuk itu selanjutnya bagi kapal-kapal berbendera asing yang masih ingin melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia, wajib mendirikan usaha pengolahan ikan (land based industry) melalui pola investasi usaha perikanan tangkap terpadu yang berlokasi di Indonesia dengan mitra usaha perusahaan nasional (joint venture).

Usaha Perikanan Tangkap Terpadu
Investasi usaha perikanan tangkap terpadu adalah pengintegrasian investasi penangkapan ikan dengan industri pengolahan ikan. Setiap usaha penangkapan ikan harus diikuti oleh investasi industri pengolahan sehingga seluruh hasil tangkapan dapat diproses menjadi produk yang bernilai tambah tinggi dan memiliki kualitas ekspor. Berkembangnya industri pengolahan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif, menggerakkan ekonomi lokal dan memperluas penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Dalam Permen No:PER.05/MEN/2008 ini terjadi penambahan pasal menjadi 99 pasal dari sebelumnya 83 pasal dan 20 bab. Selain itu, dalam revisi permen usaha perikanan tangkap tercantum pokok-pokok kegiatan dalam usaha penangkapan ikan meliputi antara lain: jenis usaha dan jenis perizinan, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan pengangkutan ikan, kegiatan penangkapan dan kegiatan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan, pendaratan ikan, kewenangan penerbitan perizinan, tata cara penerbitan perizinan usaha penangkapan ikan, masa berlaku perizinan, pengadaan kapal penangkap/pengangkut ikan, pemeriksaan fisik kapal, wilayah operasi pelabuhan, usaha penangkapan ikan terpadu, penggunaan tenaga kerja asing diatas kapal, penempatan petugas pemantau perikanan diatas kapal (observer on board), dan kewajiban kapal melakukan pemasangan transmiter/Vessel Monitoring System (VMS).***(Diolah dari berbagai sumber).